Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi Reformasi Polri Usul ke Prabowo untuk Revisi UU Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk merevisi UU Polri agar rekomendasi reformasi dapat dijalankan melalui peraturan turunan seperti PP, Perpres, dan Inpres.
  • Reformasi manajerial Polri mencakup pembenahan tata kelola SDM, anggaran, logistik, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
  • Aspek pengawasan diperkuat dengan perubahan struktur Kompolnas tanpa anggota ex-officio dan dukungan transformasi digital melalui sistem satu data serta aplikasi Polri Super App.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Mei 2026

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Ashiddiqie, menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto usulan revisi Undang-Undang Polri di Istana Merdeka. Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut akan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, perpres, dan inpres untuk menginstruksikan Kapolri menjalankan rekomendasi reformasi.

5 Mei 2026

Anggota Komisi Ahmad Dofiri memaparkan empat fokus reformasi manajerial Polri mencakup tata kelola pembinaan, operasional, anggaran, serta pengawasan internal dan eksternal. Ia juga menyoroti transformasi digital menuju sistem pelayanan terpadu melalui Polri Super App.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
  • Who?
    Usulan disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Ashiddiqie, bersama anggota komisi termasuk Ahmad Dofiri, kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Where?
    Penyampaian usulan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, setelah pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Presiden Prabowo.
  • When?
    Pertemuan dan penyampaian laporan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Why?
    Revisi UU Polri diusulkan untuk menindaklanjuti rekomendasi reformasi manajerial dan pengawasan serta meninjau penugasan anggota Polri di luar fungsi utamanya.
  • How?
    Usulan akan ditindaklanjuti melalui pembentukan revisi UU Polri yang disertai penerbitan peraturan pemerintah, perpres, dan inpres guna mengatur pelaksanaan rekomendasi reformasi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di Komisi Reformasi Polisi yang datang ke Pak Presiden Prabowo. Mereka bilang undang-undang tentang polisi mau diubah supaya kerja polisi jadi lebih baik. Ketua komisinya namanya Pak Jimly. Ada juga Pak Dofiri yang cerita kalau nanti semua urusan polisi bisa pakai komputer dan ada aplikasi baru buat masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Usulan revisi Undang-Undang Polri yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri menunjukkan langkah serius menuju tata kelola kepolisian yang lebih transparan dan modern. Dengan fokus pada perbaikan rekrutmen, pengawasan internal-eksternal, serta penerapan transformasi digital melalui Polri Super App, inisiatif ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Ashiddiqie, usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo.

“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres, yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengatakan, revisi UU Polri diperlukan karena ada rekomendasi agar meninjau ulang anggota Polri bertugas di instansi lain di luar tupoksinya.

1. Ada 4 hal yang dilakukan dalam reformasi manajerial Reformasi Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri mengatakan, ada empat hal yang dilakukan dalam reformasi manajerial Reformasi Polri. Pertama, berkaitan dengan tata kelola di bidang pembinaan dan bidang operasional.

"Di bidang pembinaan tiga hal, tata kelola terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia yang sekarang diributkan bagaimana rekrutmen menjadi polisi ada membayar segala macam, itu rigid. Mulai rekrutmen, mulai pendidikan sampai dengan mutasi dan promosi jabatan. Ini yang kemarin-kemarin kita aspirasi itu banyak masukan itu," kata Dofiri.

Kemudian terkait tata kelola di bidang anggaran, logistik, hingga operasional. "Nah ini terkait dengan tiga tupoksi Polri, Harkamtibmas, kemudian penegakan hukum, dan pelayanan. Ini rekan-rekan tahu dari tiga hal itu dua yang menjadi sorotan yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan," ucap dia.

2. Aspek pengawasan

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dofiri melanjutkan, hal yang perlu direformasi juga terkait aspek pengawasan Polri. Di bidang internal, ada Divisi Profesi dan Pengamanan dan juga Inspektorat. Kemudian, harus ada pengawasan dari sisi eksternal, yakni Kompolnas.

"Nah ini (Kompolnas) ada perubahan yang mendasar dari sisi kedudukan, dari sisi keanggotaan, kemudian juga dari sisi kewenangan. Jadi keanggotaan dijelaskan tadi tidak ada lagi ex-officio, semua dipilih 9 orang itu dari masyarakat," kata dia.

3. Ada transformasi digital

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selanjutnya, kata Dofiri, ada transformasi digital. Nantinya, pelayanan Polri akan serba digital.

"Semua tadi baik tata kelola bidang pembinaan, operasional maupun sistem kepemimpinan dan pengawasan tadi itu kemudian ditopang dengan transformasi digital yang ujungnya nanti ada satu data Polri dan ada Polri Super App," ujar dia.

"Jadi masyarakat masuk melapor terkait apa pun apakah bidang pelayanan di bidang penegakan hukum, ada di Polri Super App," imbuhnya.

Editorial Team