Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Ashiddiqie, usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo.
“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres, yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly mengatakan, revisi UU Polri diperlukan karena ada rekomendasi agar meninjau ulang anggota Polri bertugas di instansi lain di luar tupoksinya.
