Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris menilai, peleburan 4 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menjadi satu ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak tepat.
Sebab, peleburan 4 lembaga ini tidak bisa dilakukan bila merujuk pada Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IImu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Yuliani mengatakan, Pasal 48 di UU tersebut tidak menjelaskan soal peleburan 4 lembaga ke dalam BRIN.
"Untuk BRIN, ada di Pasal 48 dari 100 pasal (UU Nomor 11 Tahun 2019). Yang tugasnya adalah menyinergikan, sinergi, dan mengarahkan. Bukan menjadi pelaksana dari penelitian dan pengembangan, (lalu) bukan menjadi pelaksana dari pengkajian dan penerapan, dan bukan juga mengambil peran (dengan meleburkan 4 lembaga) dari badan usaha yang mengembangkan riset and development ataupun bukan mengambil peran dari perguruan tinggi, dan bukan mengambil peran dari lembaga penunjang. Karena ini sudah dijelaskan," ujar Yuliani dalam diskusi virtual di YouTube Alinea ID, Senin (9/8/2021).