Jakarta, IDN Times - Sejak tahun 2014, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Siapa sangka, draf ini belum dibahas hingga sekarang.
Empat tahun berlalu sejak awal masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga kini jangankan disahkan, RUU ini bahkan belum dibahas draf-nya. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.