Komisi VIII Belum Bahas Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jakarta, IDN Times - Sejak tahun 2014, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Siapa sangka, draf ini belum dibahas hingga sekarang.
Empat tahun berlalu sejak awal masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga kini jangankan disahkan, RUU ini bahkan belum dibahas draf-nya. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.
1. Draf belum dibaca, masih terus RDP
Ditemui dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11) sore, Diah mengakui bahwa hingga kini, Komisi 8 masih belum melakukan pembahasan terhadap draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah diajukan sejak 20014 silam.
“Kita berharap Komisi VIII segera melakukan pembahasan draf,” kata Diah saat ditemui. “(Sekarang) belum dibahas draf-nya,” tegasnya. Menurut Diah, pembahasan harus segera dilakukan. “Harus segera rapat tidak terus-terusan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tambahnya.