Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Adapun, kesepakatan diambil dalam forum rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Seluruh fraksi di parlemen menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Gayung bersambut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan setuju.
"Apakah dapat diterima dan setujui perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Terdapat sejumlah klausul yang disoroti Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI. Salah satunya, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Panja sepakat tidak menghapus TPHD. Kuota TPHD akan dikurangi dan dibatasi lantaran kerap memakai kuota haji reguler.
"Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," kata Marwan.
Panja RUU Haji dan Umrah juga tidak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan mengatakan,, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi masalah di Arab Saudi.
"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat," kata legislator Fraksi PKB itu.
Terakhir, Panja RUU Haji dan Umrah juga mengatur pembagian kuota jemaah haj, di mana 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen dari total kuota yang didapat diperuntukan untuk haji reguler.