Jakarta, IDN Times - Komisi VIII akhirnya sepakat terhadap usulan anggaran yang diajukan Kementerian Sosial untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat COVID-19. Rencananya akan ada empat juta anak yang bakal dibantu pada 2022. Bantuan akan diberikan selama 12 bulan.
"Alhamdulillah, hari ini (27/8/2021) kita mengesahkan anggaran untuk anak yatim piatu sebesar Rp11,3 triliun," ujar Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Menurut Yandri, ini merupakan kali pertama ada anggaran yang disahkan untuk anak yatim piatu sejak 76 tahun Indonesia merdeka. Ia mengatakan anggaran ini disahkan untuk anak yatim piatu di tengah peringatan HUT ke-76 RI.
"Alhamdulillah, berkat doa mereka, perjuangan DPR dan pemerintah bisa memperhatikan penuh untuk anak yatim piatu. Semoga, menteri keuangan bisa menyetujui anggaran ini," kata dia.
Lalu, bagaimana mekanisme penyaluran bantuan ini sehingga tidak disalah gunakan?