Kunjungan Kerja Mendikbud Nadiem Anwar Makarim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 4 November 2020 (Dok. BKHumas Kemendikbud)
Agustina menilai kurangnya alokasi anggaran itu, disebabkan karena distribusi anggaran dana fungsi pendidikan tidak hanya mengalir ke Kemendikbudristek dan Kemenag, melainkan tersebar di banyak kementerian/lembaga.
“Sebenarnya mau diatur dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas supaya kembali konsentrasinya untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan sekolah regular S1,” ujarnya.
Agustina menilai situasi saat ini menjadi rumit, sebab sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama. Menurutnya, satu-satunya cara memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia adalah dengan menyesuaikan antara sistem dan kebutuhan anggaran.
“Sistem yang dibuat Mas Menteri itu bagus sekali, tetapi kalau itu diaplikasikan ke seluruh Indonesia, artinya hampir separuh dana pendidikan Rp610 triliun itu harus diberikan untuk dua kementerian saja, Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.