Jakarta, IDN Times - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai regulasi yang mengatur mengenai transportasi harus direvisi. Masih tingginya tingkat kecelakaan dan munculnya sistem transportasi online menjadi salah satu alasan Komite II DPD RI menyusun RUU Perubahan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dilansir dari akun Youtube Kabar Senator, adanya perubahan tersebut diharapkan mampu mengatur aspek-aspek yang belum terdapat dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan dapat menciptakan transportasi yang aman bagi masyarakat.
