Selain itu, terkait pemegang IPPKH, Ego menjelaskan reklamasi terlaksana lebih dari 31.000 Ha, sedangkan dari rehabilitasi DAS mencapai lebih dari 50.000 hektar, dan realisasi reboisasi lebih dari 150.000 hektar. Di sisi lain, Ego menyampaikan, ada sejumlah isu reklamasi yang perlu diselesaikan bersama, antara lain terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, khususnya substansi penerapan jaminan reklamasi dalam kawasan hutan, yang akan tumpang tindih dengan jaminan reklamasi di sektor ESDM, kemudian kesulitan penentuan lokasi rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH, serta terkait dengan isu kuota IPPKH yang terbatas, sehingga pada pemegang IPPKH belum mendapat kepastian usaha.
Dengan demikian, pihaknya sangat berharap MoU antarkedua kementerian dapat segera ditindaklanjuti lebih detail melalui perjanjian kerja sama.
Terdapat 14 fokus yang menjadi ruang lingkup dari MoU ini, yaitu:
1. Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS
2. Pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM
3. Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan
4. Pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM
5. Pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata
6. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM
7. Pengendalian perubahan iklim dan implementasi National Determined Contribution (NDC)
8. Pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di kawasan hutan
9. Pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam dan di luar kawasan hutan
10. Pemasangan peralatan pemantauan dan monitoring gunung api di kawasan konservasi
11. Pengelolaan museum kegunungapian dan geopark di kawasan konservasi
12. Pengelolaan sampah, limbah, bahan B3 dan limbah B3 di bidang ESDM
13. Pertukaran data dan informasi bidang LHK dan bidang ESDM
14. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang LHK dan bidang ESDM.
Bertemakan “Ramah Menambang, Alam Seimbang, Rakyat Senang”, rakor ini dihadiri kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLHK, jajaran Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas ESDM Provinsi, Unit Pelaksana Teknis Ditjen PDASHL, para pemegang IPPKH, dan unsur SKK migas.
Pada kesempatan ini, Sekjen KLHK juga memberikan penghargaan bagi 13 pemegang IPPKH, 1 akademisi, dan 1 kelompok tani hutan yang melaksanakan reklamasi, rehabilitasi DAS, dan reboisasi pada lahan kompensasi.