Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023 soal hak pengasuhan anak pada pasangan bercerai. MK memutuskan bahwa frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP mencakup ayah dan ibu yang mengambil anak secara ilegal, meski bertentangan dengan penetapan pengadilan terkait hak asuh.
Selama ini hak atas pengasuhan anak membuat perempuan menjadi rentan sebagai korban penundaan keadilan atau delay in justice. Polisi dianggap ragu dalam menindaklanjuti laporan dengan alasan bahwa pelaku adalah ayah dari anak itu. Polisi juga kerap merasa kasus perampasan hak asuh anak adalah urusan domestik atau rumah tanggga.
"Akibatnya, kepolisian cenderung lambat dalam penanganan kasus," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/10/2024).