Jakarta, IDN Times - Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Internasional atau International Women Human Rights Defender (WHRD) diperingati setiap 29 November. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti banyaknya perlakuan buruk kepada perempuan pembela HAM.
Ada berbagai ancaman dan serangan baik fisik, psikis, seksual, dan digital yang dihadapi. Komnas Perempuan merekomendasikan agar pemerintah bisa segera menghadirkan regulasi bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Beleid ini disebut bisa menjamin pengakuan dan perlindungan bagi PPHAM
“PPHAM mempunyai peran krusial dalam memastikan penegakan dan pemajuan HAM sebagai pilar demokrasi berjalan sebagaimana diharapkan. Terkadang, upaya mereka juga terkesan mengambil peran pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk memajukan, menegakkan dan melindungi HAM. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong negara agar segera menghadirkan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan bagi PPHAM untuk memastikan negara dapat menyediakan mekanisme pencegahan, pelindungan, penanganan, dan pemulihan bagi PPHAM,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, Kamis (30/11/2023).