Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan pentingnya pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum atau PBH agar bisa dimasukkan dalam substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Hak ini mencakup posisi perempuan bukan hanya sebagai tersangka terdakwa atau terpidana tapi juga saat menjadi saksi dan korban.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan dalam kerangka KUHAP saat ini, PBH belum memperoleh jaminan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini mencakup hak sebagai saksi, korban, tersangka atau terdakwa hingga terpidana, termasuk pemenuhan atas kebutuhan khas perempuan.
“Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan semata-mata sebagai alat bukti, sementara aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialaminya belum menjadi perhatian negara,” kata dia, Rabu (16/7/2025).