Jakarta, IDN Times - Memperingati 21 tahun kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan perkembangan terbaru penyelidikan proyustisia terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa hingga kini tim ad hoc masih bekerja dan telah memeriksa sejumlah saksi.
“Hingga saat ini terdapat 18 (delapan belas) orang saksi yang telah diperiksa,” ujar Anis dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).
Tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 11 Tahun 2023 tertanggal 2 Januari 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025. Pembentukan tim tersebut merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memberi mandat kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan proyustisia.