Jakarta, IDN Times - Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Anis Hidayah mencatat ada 325.477 orang Indonesia di Malaysia yang berpotensi menjadi stateless. Hal itu lantaran banyak warga Indonesia yang berada di sana tanpa memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Diduga mereka masuk ke Negeri Jiran tanpa melalui jalur resmi. Sementara, saat berada di Malaysia, mereka menikahi warga setempat dan memiliki anak. Status kewarganegaraan anak-anak dari orang Indonesia juga sering kali tidak jelas. Hal itu lantaran kedua orang tuanya menikah dan tak mencatatkan ke Pemerintah Malaysia.
Berdasarkan data yang dikutip Komnas HAM dari Konsul Jenderal Indonesia di Malaysia, warga Indonesia yang berpotensi menjadi stateless paling banyak bermukim di Tawau yakni 173.498. Sedangkan, sebanyak 151.979 orang Indonesia yang terancam stateless tinggal di Kinabalu.
"Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commision of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan yang ada di Sabah, Malaysia pada 23 April 2019," ungkap Anis di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Senin, (19/12/2022).
Pernyataan itu disampaikan oleh Anis dalam rangka peringatan ke-32 tahun Hari Pekerja Migran. Namun dalam pandangan Anis, nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kerap disebut sebagai pahlawan devisa itu, masih dalam kondisi memprihatinkan.
"Berbagai permasalahan mulai dari regulasi, perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan hingga kekerasan masih lekat bagi PMI," kata dia.
Kondisi PMI di luar negeri semakin memburuk sejak pandemik COVID-19 melanda dunia. Situasi tersebut menyebabkan banyak pekerja migran yang tidak dapat pulang ke Indonesia.
"Banyak pabrik dan sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji dan hari libur lantaran adanya kebijakan pembatasan gerak," kata perempuan yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Migrant Care itu.
Lalu, apa rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintah terkait pemberian perlindungan bagi pekerja migran?
