Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengatakan, tidak ada pemerkosaan massal pada Mei 1998. Pernyataan kontroversial Fadli Zon itu disampaikan dalam acara Real Talk With Uni Lubis di IDN Times, berjudul “Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah” pada 10 Juni 2025.
Menurut Komnas HAM pernyataan ini tidak tepat. Ada sejumlah hal yang dijabarkan Komnas HAM mulai dari pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Persitwia Kerusuhan 13-15 Mei 1998 hingga pengakuan Presiden di era Joko "Jokowi" Widodo soal persitiwa ini sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dari siaran persnya, Senin (16/6/2025).