Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara soal upaya tim eks Front Pembela Islam (FPI) yang melaporkan tewasnya enam anggotanya ke Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Menurut Komnas HAM, aduan itu akan sulit diproses oleh ICC.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui hingga laporan tersebut diproses oleh ICC. Ahmad menilai, Komnas HAM perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kebingungan di ruang publik, khususnya keluarga dari enam laskar FPI itu.
"Pertama, dalam Pasal 1 statuta Roma disebutkan bahwa dibentuknya Mahkamah Internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan yurisdiksinya. Salah satu unsur penting itu adalah kejahatan yang paling serius (the most serious crime)," demikian kata Ahmad, Senin (25/1/2021).
Kejahatan yang diklasifikasikan paling serius, menurut statuta Roma ada empat yaitu kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi. Sementara, Komnas HAM sudah menetapkan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Lalu, apa lagi alasan yang menyebabkan sulitnya kasus penembakan enam laskar FPI diproses di Mahkamah Internasional di Belanda?