Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KAMISAN_MEDAN_5.jpg
Massa Aksi Kamisan Medan memajang foto Munir dan para korban tewas dalam unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Intinya sih...

  • Tim ad hoc telah memeriksa 18 saksi sejak Januari 2025

  • Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada saksi-saksi berdasarkan klasterisasi dan dokumen

  • Komnas HAM tetap komitmen menjalankan penyelidikan sesuai mandat hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, penyelidikan proyustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih menghadapi kendala. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, hambatannya adalah kesulitan menghadirkan saksi-saksi penting yang diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Saat ini, Tim Penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/9/2025).

1. Ada 18 orang saksi diperiksa

Seorang massa Aksi Kamisan Medan memajang foto pegiat HAM Munir Said Thalib dalam unjuk rasa, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sejak dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 11 Tahun 2023 tertanggal 2 Januari 2025 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025, tim ad hoc telah melakukan berbagai langkah penyelidikan.

“Hingga saat ini terdapat 18 (delapan belas) orang saksi yang telah diperiksa," ujarnya.

2. Lakukan pemeriksaan lanjutan pada saksi-saksi yang terdiri dari sejumlah klasterisasi

Payung hitam dan gambar munir di dalam aksi kamisan Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selain pemeriksaan saksi, tim penyelidik juga mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga, serta meninjau ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Komnas HAM menyiapkan tahap lanjutan penyelidikan, meliputi pemeriksaan tambahan saksi berdasarkan klaster, koordinasi dengan instansi berwenang, kerja sama bersama penyidik Kejaksaan Agung, serta merampungkan laporan hasil penyelidikan sebagai bagian akhir proses proyustisia.

“Tim Penyelidik juga telah melakukan review terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya,” tulis siaran pers Komnas HAM.

3. Sampaikan komitmen

Peringatan 21 Tahun Kematian Munir di Gedung YLBHI, Minggu (7/9/2025)/ IDN TImes Dini Suciatiningrum

Komnas HAM mengungkapkan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Komnas HAM tetap berkomitmen menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk memastikan penyelidikan kasus Munir berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anis.

Perlu diketahui, sudah 21 tahun berlalu sejak peristiwa pembunuhan aktivis HAM Murni pada 7 September 2004, namun aktor intelektual di baliknya belum terungkap.

Editorial Team