Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 13 Juni 2025 yang membebaskan Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan.
Sorbatua sebelumnya didakwa atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Komnas HAM memberikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 13 Juni 2025, yang memutus bebas Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan. Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Hakim yang memutus perkara yakni Prim Haryadi, Sigid Triyono, dan Sugeng Sutrisno," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dikutip Sabtu (21/6/2025).