Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah menyampaikan Amicus Curiae atau memberikan pendapat hukum kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, melalui surat Nomor 862/PM.00/AC.01/X/2024 atas penanganan aduan perkara Septia Dwi Pertiwi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Septia dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PT Hive Five, yakni Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, Rabu (22/1/2025). Septia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Komnas HAM dalam pendapat HAM atas perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst menyatakan tindakan saudari Septia Dwi Pertiwii merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam dunia maya, yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Jumat (24/1/2025)