Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI Klarifikasi soal Penyiraman Air Keras
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meminta klarifikasi soal dugaan keterlibatan empat prajurit BAIS dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
  • Empat prajurit BAIS berinisial Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES disebut terlibat, sementara Komnas HAM menegaskan pentingnya proses hukum di peradilan umum agar tak terjadi impunitas.
  • Komnas HAM menilai peradilan militer terlalu tertutup dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, independen, serta akuntabel sesuai kewajiban negara dalam konvensi hak sipil dan politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM dalam waktu dekat akan memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, untuk mengklarifikasi keterlibatan empat prajurit Denma BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, panggilan klarifikasi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan oleh pihaknya.

“Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus, sebagai pelaku,” kata Anis saat dihubungi, Kamis (19/3/2026).

1. Terdapat pelaku yang sama dalam inisial yang diumumkan TNI dan Polda Metro

Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun keempat prajurit BAIS yang diungkap Mabes TNI yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah mengumumkan identitas dua pelaku yakni BHC dan MAK.

“Terkait inisial BHC dan BHW menurut Polri itu orang yang sama, tetapi menggunakan inisial yang berbeda,” kata Anis.

2. Komnas HAM mendesak agar 4 anggota TNI diadili dalam peradilan umum

Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komnas HAM pun mendesak agar empat pelaku yang diumumkan TNI diproses melalui peradilan umum. Hal ini agar tak terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman.

“Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer ya, terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil, kemudian juga aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM, terutama terkait dengan kerja kerja TNI dan perbuatannya merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer,” ujar Anis.

3. Peradilan militer dinilai tertutup

Pakaian dan helm Andrie Yunus setelah disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komnas HAM juga mendorong sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk melakukan proses penyelidikan secara segera, memadai, transaparan, indepen dan akuntabel.

“Nah dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik, sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” ujarnya.

Editorial Team