Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, soal peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut peristiwa 1998 dimasukan ke dalam pelanggaran HAM berat lantaran sudah pernah ada penyelidikan pro justitia pada tahun 2003 lalu. Penyelidikan itu, kata Anis, dipimpin oleh Salahudin Wahid atau Gus Solah.
"Hasil penyelidikan tersebut menemukan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan Mei 1998. Di mana, ketika itu telah terjadi serangan yang sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil," ujar Anis di dalam keterangan video yang dikutip Kamis (24/10/2024).
Serangan sistematis dan meluas itu, kata Anis, mulai dari pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan penderitaan fisik. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 2003 lalu.
Ia pun berharap di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran, hasil penyelidikan yang sudah ada di tangan Kejaksaan Agung dapat ditindaklanjuti. "Kami berharap pemerintahan baru bisa menindaklanjuti dengan menegakan hukum yang berkeadilan lewat pengadilan HAM," tutur dia.