Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memaparkan perkembangan terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait peristiwa Paniai di Papua.
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Komisioner M. Choirul Anam, mengatakan bahwa peristiwa pelanggran HAM itu terjadi akibat tindakan represif aparat pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014.
"Telah jatuh korban yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka tembak maupun luka benda tumpul di Kabupaten Paniai, Papua," ujar Anam dalam konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).