Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) segera membebaskan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrten.
Kapten Philip dijadikan sandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu sejak 7 Februari 2023 lalu. Pesawat Susi Air yang dikemudikan Kapten Philip dibakar oleh KKB usai mendarat di Paro, Kabupaten Nduga.
TNI kemudian mencoba mendekati lokasi di mana Kapten Philip disandera pada 15 April 2023 lalu. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh KKB. Empat prajurit Kostrad akhirnya gugur, termasuk Pratu Miftahul Arifin yang terjatuh ke jurang sedalam 15 meter.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dan luka yang menimpa prajurit TNI. Khususnya Pratu Miftahul Arifin dari Satgas Kostrad Yonif R321/GT.
"Kami menyesalkan tindakan dari TPNPB-OPM atas penyanderaan pilot Susi Air, Kapten Philip Mehrten yang semakin memperburuk situasi keamanan dan menghambat upaya-upaya damai dalam mendorong pemajuan dan pelindungan HAM di Papua," ungkap Atnike dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/4/2023).
"Kami juga mendesak TPNPB-OPM segera melepaskan Philip Mehrten selaku warga asing yang tidak ada kaitannya dengan persoalan Papua," tutur dia lagi.
Desakan serupa juga sudah disampaikan CEO PT Susi Air, Susi Pudjiastuti. Ia menyebut, dengan menyandera Kapten Philip, justru masyarakat Papua yang dirugikan.
Lalu, apa saran yang diberikan oleh Komnas HAM agar situasi di Papua bisa kembali kondusif?