Jakarta, IDN Times - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus terjadi di awal 2025. Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sektor industri otomotif, makanan dan minuman, tekstil, serta media mengalami lonjakan PHK.
Beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman, Sanken Indonesia, dan Yamaha Music Indonesia tercatat sudah dan akan melakukan PHK terhadap ribuan pekerja.
Komnas HAM menyoroti dampak besar PHK terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak normatif, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya. Komnas HAM mengingatkan PHK yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika dilakukan secara sewenang-wenang.
“Meminta korporasi tidak melakukan PHK, dan negara khususnya Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dikutip Senin (3/3/2025).