Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya 10 korban tewas buntut kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 Februari 2023 lalu. Sementara, belasan orang lainnya yang menjadi korban luka berada dalam kondisi kritis.
"Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah prosedural untuk mengungkap fakta peristiwa dan upaya pemulihan terhadap korban maupun keluarga korban," ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (25/2/2023).
Kerusuhan tersebut bermula dari adanya isu penculikan anak. Padahal, menurut Kapolda Papua, Irjen (Pol) Mathius D Fakhiri, isu tersebut hoaks.
"Kericuhan di Wamena dipicu hoaks atau isu yang tidak benar tentang penculikan anak di bawah umur," ujar Fakhiri di Mimika pada Jumat, (24/2/2023).
Ia mengatakan peristiwa hoaks itu direspons oleh Polres Jayawijaya. Sebab, di antara warga Papua terjadi aksi main hakim sendiri.
"Saya instruksikan untuk menindaklanjuti isu yang tidak benar dan beredar di masyarakat. Tetapi, situasi malah berbalik," kata dia.
Apakah ada potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut?