Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebijakan Wali Kota Depok M. Idris Abdusshomad, untuk merazia aktivitas kelompok LGBT serta membentuk crisis center untuk korban terdampak LGBT pada 10 Januari 2019, merupakan tindakan diskriminatif.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah dan melindungi warga dari kasus seperti Reynhard Sinaga, yang merupakan warga Depok.
"Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam siaran tertulis, Senin (13/1).