Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas saat sidang kasus Kanjuruhan digelar. Dalam pantauannya, ia menemukan fakta-fakta adanya intimidasi dan tekanan selama persidangan, terutama ke jaksa.
"Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas. Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya terutama jaksa," ungkap Uli seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu (25/3/2023).
Atas temuan tersebut, Uli mengatakan, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan tersebut merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung apa adanya.
Namun, setelah persidangan berakhir, dua terdakwa justru diberikan vonis bebas murni. Komnas HAM pun sudah menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan mendorong agar jaksa melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Apakah jaksa sudah memutuskan untuk menempuh langkah hukum lanjutan?