Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan salah satu perbedaan keterangan yang ditemukan saat rekonstruksi adalah ketika proses eksekusi mati Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tersangka utama Ferdy Sambo rupanya menyampaikan keterangan yang berbeda dengan Richard Eliezer. Sambo menyangkal ikut menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga.
"Keterangan yang berbeda itu contohnya pas penembakan di rumah Duren Tiga. Misalnya, Richard mengaku bukan hanya dia yang menembak, FS (Sambo) ikut nembak. Sementara, yang satu lagi (Ferdy Sambo) mengaku hanya menyuruh dia. Itu kan perbedaan yang cukup substantif," ungkap Taufan di Gedung DPR Senayan, usai rapat dengan komisi III pada Rabu, (31/8/2022).
Menurut Taufan, hal tersebut menjadi hak dari para tersangka dengan memberikan keterangan yang berbeda.
"Di pengadilan, mereka juga punya hak untuk membantah (isi dakwaan). Tapi, nanti hakim kan akan membuat keputusan berdasarkan tuntutan yang telah disusun oleh jaksa," tutur dia.
Ia menambahkan, tuntutan jaksa disusun berdasarkan hasil penyidikan tim khusus kepolisian. Maka, dokumen penuntutan menjadi sangat penting.
"Supaya di dalam persidangan nanti, konstruksi yang telah disusun oleh penyidik itu memang diterima oleh hakim," ujarnya.
Taufan menambahkan masih ada perbedaan keterangan lainnya. Namun, perbedaan itu tak terlalu substantif.
Lalu, kapan Komnas HAM bakal menyerahkan laporan penyidikan mereka ke timsus bentukan Kapolri?