Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, berdasarkan temuan faktual, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing yang berlatar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail, karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Taufan mengatakan, dua hal ini mengunci pasal yang menjerat para pelaku pembunuhan ini, yakni Pasal 340 KUHP.
"Makanya Komnas HAM, dibaca baik-baik rekomendasinya, extra judicial killing dan obstruction of justice itu, kalau orang memahami persis konsepsi hak asasi manusia, itu mengunci Pasal 340," kata dia, di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).