Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM buka suara soal penetapan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan Terbit sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM mengapresiasi langkah penegakan hukum ini.

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, mengatakan Polda Sumatera Utara mengupayakan hak pemulihan korban dan tengah dilakukan skema perhitungan restitusi sebagai konsekuensi dari kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang TPPO.

“Hal tersebut juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji/upah yang tidak dibayar,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (6/5/2022).

1. Kasus ini bukan soal TPPO saja, tapi ada penyiksaan

Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Menurut Anam, Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM  sudah berkoordinasi soal kasus ini sejak awal proses penanganan. Bahkan, pada 31 Maret, ada agenda sinkronisasi dan konsolidasi temuan faktual dalam kasus itu.

“Sejak awal Komnas HAM RI mendorong proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, tidak hanya terkait dengan TPPO semata, melainkan juga berbagai tindakan pidana lainnya, seperti penganiayaan yang menghilangkan nyawa (penyiksaan), perampasan kemerdekaan dan jenis kekerasan lainnya,” ujar Anam.

2. Ajak masyarakat yang tahu kasus untuk bersaksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di