Jakarta, IDN Times - Komnas HAM buka suara soal penetapan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan Terbit sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM mengapresiasi langkah penegakan hukum ini.
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, mengatakan Polda Sumatera Utara mengupayakan hak pemulihan korban dan tengah dilakukan skema perhitungan restitusi sebagai konsekuensi dari kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang TPPO.
“Hal tersebut juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji/upah yang tidak dibayar,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (6/5/2022).