Jakarta, IDN Times - Komnas HAM melakukan dialog damai di Papua. Pertemuan telah dilakukan sejak 16 hingga 20 Maret 2022.
Komnas HAM mengaku, secara intensif memonitor dan mendorong penegakkan hukum guna menindaklanjuti pelanggaran HAM, hingga tindak pidana kekerasan yang dilakukan TNI atau Polri maupun Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan, ada dua pelanggaran yang muncul di Papua selama ini, yakni pelanggaran HAM berat hingga tindak pidana.
"Untuk pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus Wamena dan Wasior serta kasus Paniai. Setelah menyerahkan hasil penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut, maka sesuai UU Nomor 26 tahun 2000, menjadi tugas Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan pengadilan HAM," kata dia.