Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya indikasi kuat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Dia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan benda-benda yang digunakan saat peristiwa terjadi hingga cerita tentang peristiwa tersebut.
"Obstruction of justice yang kami terangkan itu, terkait benda, cerita, termasuk juga benda-benda yang memungkinkan itu menjadi alat bukti," kata Anam kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).