Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retret di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada 27 Juni 2025 lalu itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Peristiwa itu juga melanggar prinsip kebebasan berkumpul serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Koordinator Subkom Penegakan Hukum Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
"Kami mengecam keras pengusiran dan menyampaikan keprihatinan mendalam," imbuhnya.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, kegiatan keagamaan yang dilakukan secara damai oleh sekelompok remaja Kristen dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga. Selain itu, terjadi perusakan terhadap rumah singgah, kendaraan, dan benda-benda simbol keagamaan, termasuk salib.
"Tindakan ini mencerminkan intoleransi antar umat beragama dan merupakan ancaman bagi kehidupan keberagaman di Indonesia," katanya.