Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat ke federasi sepakbola dunia (FIFA) untuk meminta keterangan soal tragedi Kanjuruhan. Surat dilayangkan langsung ke Presiden FIFA, Gianni Infantino pada Senin, (24/10/2022). Ada sejumlah keterangan yang ingin diketahui oleh Komnas HAM dari FIFA.
"Pertama, komitmen FIFA terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan independent human rights advisory board yang dibentuk FIFA tahun 2017, yang salah satu tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3 yakni streghtening accountability for human rights in FIFA governance structure and access to remedy for those harmed. Jadi, kami ingin meminta keterangan kepada FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait HAM," ungkap Beka ketika memberikan keterangan pers pada Senin, (24/10/2022) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Selain itu, Komnas HAM juga bakal menggali informasi terkait pengawasan FIFA terhadap PSSI selaku anggota federasi. Kemudian, bagaimana standar FIFA untuk memulihkan korban dari digelarnya pertandingan sepakbola.
Poin kedua yang ingin digali oleh Komnas HAM yakni pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, termasuk mekanisme sanksi jika ditemukan pelanggaran. "Jadi, bukan seperti intervensi saja. Banyak diskusinya soal intervensi pemerintah. Sementara, pelanggarannya juga banyak, item-itemnya," tutur dia.
Poin ketiga yang ingin diminta keterangannya dari FIFA yakni soal regulasi untuk bisa menjadi anggota FIFA. Selama ini, kerap disebut statuta PSSI telah mengadopsi statuta FIFA.
"Tentu kan FIFA menyetujui pengajuan itu. Kami ingin menggali bagaimana mekanisme persetujuannya (menjadi anggota FIFA), pengakuannya (untuk menjadi anggota FIFA)," ujarnya.
Poin keempat terkait pengawasan individu pengurus federasi sepakbola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan. "Komnas HAM ingin mengetahui apakah mereka rutin mengawasi PSSI. Briefingnya seperti apa ketika ada kejadian atau memastikan standar FIFA diberlakukan di negara yang bersangkutan. Mekanismenya seperti apa," tutur dia lagi.
Lalu, hingga kapan permintaan keterangan itu bakal ditunggu oleh Komnas HAM?