Jakarta, IDN Times - Wacana sertifikasi aktivis HAM yang dilontarkan Menteri HAM Natalius Pigai menuai polemik. Namun, Pigai mengklarifikasi dengan mengatakan, sertivikasi dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi pembela HAM.
Komnas HAM mengkritik rencana Pigai untuk sertifikasi aktivis atau pembela HAM. Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menilai langkah tersebut rentan konflik kepentingan karena ancaman terhadap aktivis kerap melibatkan pejabat negara atau institusi pemerintah.
“Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah, eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” kata Pramono dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/1/2026).
