Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut menyoroti aksi peretasan ransomware yang menimpa Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya. Akibat serangan ransomware tersebut, sebanyak 282 lembaga dan instansi mengalami kelumpuhan. Hal itu termasuk layanan imigrasi di bandar udara internasional dan penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, luasnya layanan yang terdampak berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek. Pertama, pelanggaran kerahasiaan, kedua pelanggaran integritas, dan ketiga pelanggaran akses.
"Pelanggaran kerahasiaan ini terkait adanya pengungkapan risiko yang tidak sah atau tidak disengaja atau akses ke data pribadi," ujar Atnike seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Dalam pandangannya, Komnas HAM melihat adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah HAM. Dua di antaranya melanggar UU Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peraturan Perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan layanan pribadi, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi.