Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aksi anarkis dan berujung pengusiran terhadap ratusan pengungsi Rohingya dari Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) pada 27 Desember 2023 lalu. Padahal, pemerintah sudah memutuskan untuk menampung mereka sementara waktu.
Berdasarkan prinsip non-refoulement yang tercantum dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh pemerintah, maka opsi memulangkan pengungsi Rohingya tidak memungkinkan dilakukan jika mereka berpotensi berada dalam ancaman dan hukuman yang tidak manusiawi.
"Komnas HAM meminta agar pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya dari kekerasan. Serta tempat pengungsi mereka sementara harus layak dan aman," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM di Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/12/2023).
Ia menambahkan bahwa Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada 27 Desember-28 Desember 2023 dengan melakukan tinjauan lapangan ke kamp pengungsi Rohingya di Gedung BMA. Tinjauan itu dilakukan sebelum terjadi aksi anarkis menolak pengungsi Rohingya yang disebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa.
Uli juga menyebut Komnas HAM sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pengungsi Rohingya. Kunjungan mereka ke Aceh untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut dijalankan.
Apa saja poin penting yang merupakan bagian dari rekomendasi Komnas HAM tersebut?