Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mewanti-wanti pemerintah agar tidak merampas hak tanah milik masyarakat sekitar di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Peringatan itu disampaikan di tengah sorotan warga di sekitar area IKN diminta untuk membongkar bangunan milik mereka sendiri.
Badan Otorita IKN menilai bangunan mereka dianggap telah menyalahi aturan tata ruang. Mereka pun sempat mengirimkan surat teguran pertama agar segera membongkar bangunan milik mereka dalam kurun waktu tujuh hari usai surat tersebut dilayangkan.
"Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), hak milik atas tanah merupakan bagian dari HAM yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tak boleh diabaikan. Hak itu juga tak boleh dikurangi atau dirampas oleh siapapun," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM di Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/3/2024).
Ia mengingatkan agar hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dengan cara penggusuran atau pengusiran paksa. Karena, kata dia, hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik. Begitu juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi.
Uli pun berharap pemerintah dan Kepala Badan Otorita IKN melindungi hak-hak masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah menghindari tindakan yang bertentangan secara hukum.
"Jadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," tutur dia lagi.