Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo menjadi 'tumor' di instansi kepolisian.
Perumpamaan yang dimaksud Taufan adalah bagaimana seorang Ferdy Sambo bisa membuat persekongkolan hingga terjadi Obstruction of Justice, yang mana merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
“Kalau dia (instansi kepolisian) punya dengan tanda petik saya gunakan “tumor” seperti itu kan mengerikan,” kata dia saat diwawancara IDN Times, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2022).
Taufan mengaku tak pernah melihat satu kejadian seperti ini di Indonesia, di internal kepolisian, di mana terjadi persekongkolan jahat seperti itu.