Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Hal itu lantaran tak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat seperti menyasar warga sipil. Sementara, dalam kasus Brigadir J, tindak kejahatan terjadi antar personel kepolisian.
"Memang bukan pelanggaran HAM berat (pembunuhan Brigadir J). Artinya, tindak pelanggaran HAM berat, bukan didasarkan pada penilaian peristiwa ini telah menyita perhatian publik atau menyangkut jenderal. Gak ada seperti itu. Tetapi, lebih kepada unsurnya seperti sistematis dan meluas, menyasar penduduk sipil," ungkap Beka ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (31/8/2022).
Kendati, pembunuhan terhadap Brigadir J ada indikasi pelanggaran HAM. Namun, bukan tergolong pelanggaran HAM berat.
"Indikasi (pelanggaran HAM) ada. Yang bagian obstruction of justice itu," tutur dia.
Beka menambahkan Komnas HAM saat ini tengah merampungkan laporan hasil penyelidikan yang akan diserahkan ke Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Rencananya laporan tersebut bakal diserahkan ke Sigit pada pekan ini.
Lalu, apa hasil analisis Komnas HAM saat ikut dilibatkan dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J kemarin?