Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan perwakilan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dijadwalkan bakal memenuhi panggilan mereka pada Rabu, (19/10/2022). Namun, Anam mengaku belum tahu siapa yang bakal hadir ke kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. 

"Hari Rabu (PT LIB akan datang). Kami gak tahu siapa yang akan hadir. Tetapi, kami minta (pejabat) penting hadir, plus membawa dokumen," ujar Anam menjawab pertanyaan IDN Times di kantor Komnas HAM pada Senin, (17/10/2022). 

Kehadiran PT LIB pada Rabu esok, merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pada pekan lalu, di mana mereka belum bisa hadir. Hal itu lantaran Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, masih dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 jiwa.

Akhmad resmi ditetapkan menjadi salah satu dari enam tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu, Akhmad juga dijerat dengan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukuman yang menghantui Akhmad yakni lima tahun. 

PT LIB, kata Anam, diharapkan bisa ikut membantu melengkapi laporan investigasi yang dilakukan oleh pihak Komnas HAM. Ia menjelaskan, laporan yang bakal dirilis oleh Komnas HAM sifatnya terpisah dari yang diterbitkan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Sebab, cara dan pendekatan yang digunakan oleh kedua tim berbeda. 

"Kami berharap semua pihak yang bakal kami mintakan keterangan bisa diajak bekerja sama untuk membuat terang peristiwa. Apa yang kami lakukan adalah untuk korban dan perbaikan sepak bola Indonesia ke depan agar semakin baik," katanya lagi. 

Lalu, informasi apa yang bakal digali oleh Komnas HAM dari PT LIB?

1. Kehadiran PT LIB di Komnas HAM bisa membantu terangnya peristiwa di Kanjuruhan

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengatakan, bila semua pihak bersedia bekerja sama dan langsung memenuhi undangan, maka semakin cepat laporan akhir Komnas HAM bisa rampung.

"Laporan akhir Komnas HAM (soal Kanjuruhan) tergantung kepada PSSI, PT LIB dan broadcaster. Ketika mereka memenuhi undangan Komnas HAM, kami secepat mungkin akan menyelesaikan laporannya. Jadi, kalau mereka terus menunda (untuk hadir) maka akan berdampak ke laporan Komnas HAM," kata Beka.

Sebelumnya, tiga dari empat pihak yang akan dipanggil Komnas HAM, sudah datang ke kantor Kemenko Polhukam pada Selasa, 11 Oktober 2022. Dalam rapat yang digelar secara terpisah, baik PT LIB dan Indosiar saling lempar kesalahan.

Anggota TGIPF, Rhenald Kasali, mengatakan jam pertandingan Arema FC melawan Persebaya tetap digelar pukul 20.00 WIB lantaran ada permintaan dari Indosiar. Sementara, Indosiar mengaku mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan oleh PT LIB. Sedangkan, Ketum PSSI, Mochammad Iriawan menolak untuk mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban.

2. Komnas HAM cecar PSSI soal manajemen pengamanan di tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memimpin investigasi di depan pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Lebih lanjut, ketika PSSI datang, mereka dimintai keterangan oleh Komnas HAM selama tiga jam. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebutkan pihaknya sempat menanyakan kepada Ketum PSSI, Mochammad Iriawan atau Iwan Bule, soal alur tanggung jawab di federasi, komunikasi PSSI dengan perangkat-perangkat lapangan, hingga struktur organisasi. 

"Kami juga menanyakan apa indikator permainan yang dikatakan high risk. Selain itu, Komnas HAM juga menanyakan adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI," ungkap Beka ketika memberikan keterangan pers malam ini. 

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam, menambahkan pihaknya juga menanyakan soal manajemen keamanan kepada PSSI.

"Kami menanyakan sistem pengamanan yang ada di PSSI seperti apa, siapa yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasannya hingga mekanisme pelaporannya. Selain itu, kami juga tanya soal hubungan PSSI dengan PT LIB, panitia pelaksana, match commisioner hingga steward," tutur Anam. 

Di sisi lain, Anam juga menanyakan kepada PSSI, bagaimana menghitung indikator sebuah pertandingan sepakbola memiliki risiko tinggi terjadi kericuhan.

"Kami tanyakan apa indikator (sebuah pertandingan high risk), apa indikatornya, siapa yang bertanggung jawab. Di titik mana memutuskan (bahwa pertandingan ini high risk)," katanya. 

3. Komnas HAM tak hanya tanyakan soal sosialisasi SOP pengamanan yang tak boleh gunakan gas air mata

Barang bukti gas air mata yang berhasil diperoleh TGIPF Kanjuruhan, Malang saat investigasi di lapangan. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Sementara, ketika ditanyakan apakah PSSI tak pernah menyosialisasikan soal SOP penggunaan gas air mata ke polisi, Anam menyebut, Komnas HAM tak sekadar mendalami soal senjata lunak tersebut.

"Kami mendalami lebih dari sekadar sosialisasi (soal gas air mata). Salah satu basis penting, hubungan legal antara teman-teman kepolisian dengan PSSI. Kami jadikan informasi itu sebagai rujukan," tutur Anam. 

Anam menyebut, Komnas HAM sempat bertanya terkait klausul penggunaan gas air mata, termasuk cara klausul itu bekerja. "Termasuk, bagaimana monitoringnya dan dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak," kata dia. 

Sementara, Komite Eksekutif atau Exco PSSI, Sonhadji, mengakui dalam nota kesepakatan PSSI dengan Polri tak memuat secara rinci aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Polri menandatangai nota kesepakatan.

Nota tersebut tertuang dalam nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

"Oke, di dalam MoU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci, tentang penggunaan gas air mata," ujar Sonhadji kepada media di kantor Komnas HAM, Jakarta, 13 Oktober 2022 lalu.

Namun demikian, dia berdalih hal itu tetap mereka sosialisasikan saat rapat koordinasi.

Editorial Team