Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan perwakilan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dijadwalkan bakal memenuhi panggilan mereka pada Rabu, (19/10/2022). Namun, Anam mengaku belum tahu siapa yang bakal hadir ke kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
"Hari Rabu (PT LIB akan datang). Kami gak tahu siapa yang akan hadir. Tetapi, kami minta (pejabat) penting hadir, plus membawa dokumen," ujar Anam menjawab pertanyaan IDN Times di kantor Komnas HAM pada Senin, (17/10/2022).
Kehadiran PT LIB pada Rabu esok, merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pada pekan lalu, di mana mereka belum bisa hadir. Hal itu lantaran Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, masih dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 jiwa.
Akhmad resmi ditetapkan menjadi salah satu dari enam tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu, Akhmad juga dijerat dengan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukuman yang menghantui Akhmad yakni lima tahun.
PT LIB, kata Anam, diharapkan bisa ikut membantu melengkapi laporan investigasi yang dilakukan oleh pihak Komnas HAM. Ia menjelaskan, laporan yang bakal dirilis oleh Komnas HAM sifatnya terpisah dari yang diterbitkan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Sebab, cara dan pendekatan yang digunakan oleh kedua tim berbeda.
"Kami berharap semua pihak yang bakal kami mintakan keterangan bisa diajak bekerja sama untuk membuat terang peristiwa. Apa yang kami lakukan adalah untuk korban dan perbaikan sepak bola Indonesia ke depan agar semakin baik," katanya lagi.
Lalu, informasi apa yang bakal digali oleh Komnas HAM dari PT LIB?