Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tuduhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan data situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi 2020-2021. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, mengungkapkan ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.

Dari 44 kasus tersebut, kata dia, lebih dari 50 persen pelanggaran terjadi di ruang digital atau online.

“Dari 44 kasus sepanjang 2020-2021, pelanggaran kebebasan berpendapat paling dominan terjadi pada ruang-ruang pemberian pendapat dan ekspresi di ruang digital dengan presentase 52 persen, ini in line dengan 25 kasus yang ditangani," kata Melani dikutip dari akun Youtube Komnas HAM, Selasa (18/1/2022).

1. Ada 12 serangan digital dan enam kasus kriminalisasi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Melani menjelaskan, lingkup pelanggaran ruang kebebasan berpendapat lainnya adalah pada karya jurnalistik sebesar 19 persen, pendapat di muka umum 17 persen, diskusi ilmiah 10 persen, dan kesaksian di pengadilan dua persen.

Ia juga merinci tindakan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi pada 2021. Rinciannya adalah 12 serangan digital; enam kriminalisasi; tiga intimidasi, ancaman dan teror; tiga penghapusan dan pembatasan penyampaian pendapat di muka umum; dua kekerasan; dan satu pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi.

2. Isu TWK jadi konteks pelangaran kebebasan berpendapat 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di