Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan data situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi 2020-2021. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, mengungkapkan ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.
Dari 44 kasus tersebut, kata dia, lebih dari 50 persen pelanggaran terjadi di ruang digital atau online.
“Dari 44 kasus sepanjang 2020-2021, pelanggaran kebebasan berpendapat paling dominan terjadi pada ruang-ruang pemberian pendapat dan ekspresi di ruang digital dengan presentase 52 persen, ini in line dengan 25 kasus yang ditangani," kata Melani dikutip dari akun Youtube Komnas HAM, Selasa (18/1/2022).