(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
Selain itu, kata Beka, persyaratan diskriminatif tersebut bertentangan dengan kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM semua warga negara, termasuk kelompok berbasis orientasi seksual dan identitas gender.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999, tentang HAM, yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Menurut Beka, instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
"Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya)," ujar dia.