Jakarta, IDN Times - Kasus temuan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus didalami oleh Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan, insiden penyiksaan dan kekerasan yang dialami penghuni berkaitan dengan kerja paksa.
“Kami menemukan fenomena kerja paksa yang pertama adalah terkait upah,” kata Anam dalam keterangan video, Sabtu (5/3/2022).
Anam menjelaskan, penghuni kerangkeng diduga bekerja tanpa diberikan diupah. Pekerjaan yang diberikan juga dianggap sebagai penguatan keterampilan atau pembekalan selama berada di tempat tersebut.
“Kalau dikatakan bahwa ini bagian dari penguatan keterampilan, pembekalan dan sebagainya, menurut kami fenomena yang kami temukan tidak semata-mata demikian,” ujarnya.
Pekerjaan yang dilakukan tanpa upah ini juga diduga disertai dengan pemberian sanksi, sebagai konsekuensi jika penghuni malas-malasan atau tidak melakukan pekerjaan dengan baik.