Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng di Langkat Kerja Paksa dan Tanpa Upah

Jakarta, IDN Times - Kasus temuan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus didalami oleh Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan, insiden penyiksaan dan kekerasan yang dialami penghuni berkaitan dengan kerja paksa.
“Kami menemukan fenomena kerja paksa yang pertama adalah terkait upah,” kata Anam dalam keterangan video, Sabtu (5/3/2022).
Anam menjelaskan, penghuni kerangkeng diduga bekerja tanpa diberikan diupah. Pekerjaan yang diberikan juga dianggap sebagai penguatan keterampilan atau pembekalan selama berada di tempat tersebut.
“Kalau dikatakan bahwa ini bagian dari penguatan keterampilan, pembekalan dan sebagainya, menurut kami fenomena yang kami temukan tidak semata-mata demikian,” ujarnya.
Pekerjaan yang dilakukan tanpa upah ini juga diduga disertai dengan pemberian sanksi, sebagai konsekuensi jika penghuni malas-malasan atau tidak melakukan pekerjaan dengan baik.
1. Dua indikator penting dalam praktik perbudakan
Fenomena hukum terkait kerja paksa, kata Anam, sudah diatur Konvensi ILO dan sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Anam menjelaskan, ada dua indikator dalam praktik perbudakan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA. Pertama adalah orang-orang tersebut tidak memiliki indikator atau tak punya kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri.
“Jadi semacam dia tidak punya ownership terhadap dirinya sendiri,” kata dia.
Kemudian, kedua adalah kontrol dari luar tubuh yang sangat kuat, contohnya jika korban tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan perintah, maka dipukul atau mendapatkan perlakuan kejam yang bisa merendahkan martabat.
Termasuk juga instrumen pekerjaan itu menjadi salah satu indikator, bagaimana dia tidak tidak bisa menentukan dirinya sendiri dan sebagainya.