Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut penuntasan kasus HAM masa lalu dilakukan atas persetujuan DPR.
Mengenai hal itu, Choirul mengatakan, DPR tidak bisa menilai apakah sebuah kasus masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Sebab, fungsi DPR sebagai legislatif, bukan penegak hukum.
"Jadi peranan DPR dalam pelanggaran HAm berat itu bukan soal menilai ini pelanggaran HAM yang berat atau tidak, tapi dia (DPR) bagian dari prosedur administratif semata. Jadi tidak bisa dimaknai dia sebagai yang bisa menilai pelanggaran HAM berat atau bukan," ujar Choirul usai Diskusi Terbatas Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Jumat (26/11/2021).