Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berwenang untuk mengambil langkah dalam menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (16/9/2021).

1. Temuan Komnas HAM dengan putusan MA dan MK berbeda

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)

Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.

"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut," jelas Anam.

"Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil. Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali," sambungnya.

2. Komnas HAM yakin Jokowi bisa bersikap dengan tetap hormati MA dan MK

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di