Komnas HAM: Proses Hukum 2 Anggota TNI AU di Papua Harus Terbuka!

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus arogansi dua personel TNI AU yang menginjak kepala seorang tunawicara di Papua ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Ia mengatakan, Panglima telah merespons positif laporan tersebut dan berjanji akan memproses dan menindak secara tegas terhadal Serda Dimas dan Prada Vian.
“Kami akan memonitor perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum yang ada dijalankan secara terbuka sehingga bisa dikontrol publik,” kata Beka kepada IDN Times, Selasa (27/72021) malam.
1. Sikap arogansi 2 personel TNI AU bentuk pelanggaran HAM
Komnas HAM, kata Beka, mengecam tindakan arogansi oknum anggota TNI AU tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati harkat dan martabat seseorang.
“Bertentangan juga dengan konvensi anti penyiksaan dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia PBB yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia,” ujarnya.