Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengeluarkan catatan terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan pada 12-16 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota.
Dalam pemenuhan hak pilih kelompok marginal rentan ada beberapa hal yang jadi catatan Komnas HAM. Salah satu temuan adalah terkait hak pilih kelompok marginal rentan. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro dalam catatan itu mengatakan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih karena ketidakregistrasian dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP. Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dimana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara,” kata Atnike dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).