Jakarta, IDN Times - Setelah bekerja selama hampir 11 bulan, Komnas HAM pada Jumat siang (21/12) akan merilis soal temuan tim pemantau terkait proses hukum dalam kasus teror yang menimpa Novel Baswedan. Hasil akhir dari tim yang bekerja selama beberapa bulan itu yakni laporan dan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk ditindak lanjuti.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut hasil rekomendasi itu harus dipatuhi oleh pihak atau instansi yang nantinya diberikan mandat.
"Rekomendasi Komnas HAM memang hal yang harus ditaati pemerintah. Menunjukkan keseriusan pemerintah merespons atas apa yang kami sampaikan, harus dijalankan betul," ujar Sandrayati ketika memberikan keterangan pers pada (10/3) lalu di kantor Komnas HAM.
Untuk menyusun laporan itu, Komnas HAM mendatangi beberapa instansi termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel sendiri datang ke kantor Komnas HAM pada Maret lalu. Melalui kuasa hukumnya, Yati Andriani, Novel tetap mendesak kewajiban penyidik Polri agar segera mengungkap kasus teror air keras.
"Hal itu dengan cara mengungkap pelaku lapangan dan intelektual di balik kasus ini," kata Yati pada Maret lalu.
Lalu, apa tanggapan Novel terhadap hasil laporan Komnas HAM yang akan dirilis siang nanti?