Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
1. Polri sebut FPI jelas melanggar UU karena membawa senjata api
Menurut Argo, temuan Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu terungkap ketika terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26,” ujar Argo.