Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menilai sidang lanjutan mengenai peristiwa Paniai, Papua pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, berjalan greget. Hal itu disebabkan majelis hakim kurang bekerja keras untuk menggali keterangan dari dua saksi yang dihadirkan di PN Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua saksi yang dihadirkan adalah mantan Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen Goncang dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pengadilan dan demi menggali kebenaran material dan peristiwa Paniai, majelis hakim perlu bekerja lebih keras," ungkap Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (15/10/2022).
Amir mewakili Komnas HAM ikut memantau jalannya persidangan secara langsung di Makassar sejak pagi. Menurutnya, majelis hakim tidak menggali lebih jauh soal tanggung jawab komando di peristiwa Paniai.
Amir juga menyoroti peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menghadirkan saksi. "JPU perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh dan relevan dengan peristiwa. Sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat," tutur dia.
Apa saja yang disampaikan oleh kedua saksi itu di persidangan?